Jakarta, Kemendikbudristek --- Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) kembali meraih
penghargaan dan masuk sebagai sepuluh terbaik pada Predikat Kepatuhan
Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2022 kategori kementerian dengan
skor 89,88. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengaku
bangga dan berbahagia dengan prestasi yang dicapai Kemendikbudristek
pada akhir tahun 2022.
“Penghargaan ini sebagai bentuk kehadiran
negara dalam melakukan pelayanan kepada publik khususnya di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,” disampaikan Suharti saat
dikonfirmasi usai menerima penghargaan di Jakarta, pada Kamis (22/12).
Suharti
berharap, pencapaian bersama keluarga besar Kemendikbudristek ini
menjadi motivasi untuk terus meningatkan profesionalisme layanan publik
di masa yang akan datang. “Tentu ini menjadi motivasi bagi jajaran kami
di Kemendikbudristek untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Ketua
Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhamad Najih menyampaikan bahwa
penghargaan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik ini diberikan untuk
mengapresiasi upaya kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/ kota dalam memenuhi standar pelayanan publik
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian ini sesungguhnya merupakan bagian dari pelaksanaan program
prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama di bidang
pencegahan maladministrasi,” ucap Najih.
Najih juga menyampaikan,
penilaian pelayanan publik ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat
kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan
pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan
komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan
pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Penilaian
ini secara mandiri dilaksanakan oleh Ombudsman tanpa melibatkan pihak
ketiga sebagai upaya mendapatkan penilaian yang objektif, independen,
dan transparan,” ujar Mokhamad Najih.
Mokhamad Najih
melanjutkan, penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan
teknik survei pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara
layanan dan masyarakat melalui observasi ketampakan fisik dan pembuktian
dokumen penpendukung standar pelayanan.
Sebagai bentuk upaya
pengembangan terhadap pengawasan pelayanan publik pada tahun 2022,
lanjut Najih, Ombudsman RI mengembangkan metode penilaian yang
digunakan. Selain kompetensi penyelenggara pemenuhan sarana dan
prasarana standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan, penilaian ini
juga menggunakan metode pengukuran.
Terdapat empat dimensi
metode pengukuran mutu pelayanan publik yaitu dimensi input, dimensi
proses, dimensi output, dan dimensi dampak. Dimensi input terdiri atas
variabel kompetensi pelaksanaan dan pemenuhan sarana dan prasarana
pelayanan. Sedangkan dimensi proses meliputi variabel standar pelayanan.
Dimensi
output meliputi variabel persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan
berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi mengenai transparansi
standar pelayanan di setiap unit pelayanan. Sementara itu, dimensi
dampak terdiri dari atas variabel pengelolaan pemenuhan sarana
pengaduan, pembinaan pengelolaan pengaduan, mekanisme dan tata cara
pengelolaan pengaduan, dan informasi penyelesaian pengaduan.
Tahun
2022, penilaian kepatuhan dilaksanakan terhadap 587 instansi yang
terdiri dari 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah daerah provinsi,
98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Penilaian ini
ditentukan berdasarkan atas media elektronik dan nonelektronik atau
media digital dan nondigital. “Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung
pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan batasan
website resmi penyelenggara yang mempunyai domain go.id,” papar Najih.
Sementara
itu, berdasarkan jumlah produk penilaian, pada Kementerian dilakukan
terhadap 541 unit layanan dan 175 produk layanan. Sedangkan pada lembaga
dilakukan pada 524 layanan dan 87 produk layanan. Penilaian pada
pemerintah provinsi dilakukan pada 117 unit layanan dan 119 produk
layanan, pada pemerintah kota dilakukan terhadap 640 unit layanan dan
191 produk layanan, dan pada pemerintah kabupaten dilakukan terhadap
2.719 unit layanan dan 322 produk layanan.
Hasil penilaian
kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi
penilaian dengan kategori penilaian opini kualitas tertinggi, kualitas
tinggi, kualitas sedang, kualitas rendah, dan kualitas terendah.
Sedangkan zonasinya ada pada 3 zonasi yaitu zona hijau, zonasi kuning,
dan zonasi merah.
Setelah dilakukan pengambilan data dan
pengelolaan penyimpulan hasil, kata Najih, hasil penilaian kepatuhan
pada tahun 2022 ini terdapat peningkatan pada zonasi hijau yaitu
sebanyak 52,96% dibandingkan tahun 2021. “Alhamdulillah kita melihat
dampak yang signifikan bahwa pemerintahan, lembaga, maupun Kementerian
yang memperoleh zona hijau dari waktu ke waktu semakin naik,” ujar
Najih.
Pada kategori kementerian sendiri, jumlah kementerian
yang masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi meningkat menjadi 21
kementerian yang sebelumnya sebanyak 17 kementerian pada 2021. “Semoga
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menjadi salah satu
instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan
pencegahan maladministrasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana mandat konstitusi (UUD NRI 1945),”
pungkas Ketua Ombudsman RI. (Denis/Editor: Seno)
Artikel
Kemendikbduristek Kembali Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2022
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 0 Kali | 318 Kali
Berikan Komentar